Jatah PPS dipangkas, PPK dilaporkan ke Polres Nias Selatan

SultraKini.com


Vee-ral.com | Nias. Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Aramo Nias Selatan 'menggiring' rekannya ke Polres Nias Selatan, Senin (23/4). Riwayat Hidup Halawa melaporkan rekan kerjanya yang tidak lain adalah Ketua PPK Aristop Ndruru, Sekretaris Fransiskus Ndruru dan Bendahara Temanaso Mendrofa. RH Halawa melaporkan ketiganya dengan tuduhan melakukan pemotongan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kecamatan Aramo sebesar Rp. 5 juta per desa. 

Dalam laporan yang diajukan RH Halawa, rincian dari pemotongan Rp. 5 juta per desa itu adalah, 1 juta untuk jatah KPU Rp. 1 juta, pembayaran pajak Rp. 1 juta dan pembuatan SPJ Rp. 3 juta. Halawa juga mengungkap bahwa anggota PPS mendapat ancaman pemecatan ataupun dievaluasi apabila melaporkan tindakan pungli tersebut. 

Ketiganya menurut Halawa telah melakukan pemotongan untuk pencairan November dan Desember 2017 dan juga Januari 2018.

Sementara Polres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim, AKP Antoni Tarigan membenarkan laporan terkait praktek pungli di Kecamatan Aramo tersebut. Polres Nias Selatan telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan selanjutnya.






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jatah PPS dipangkas, PPK dilaporkan ke Polres Nias Selatan"

Post a Comment

close